Minggu, 27 Februari 2011

KLASIFIKASI BANK,TUGAS DAN FUNGSI


KLASIFIKASI BANK,TUGAS DAN FUNGSI


Klasifikasi  Bank Sentral
            Pada Pasal 1 (butir 2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, dikatakan bahwa “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari definisi di atas dapat ditarik beberapa kesimpulan, yaitu:
Usaha pokok bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, seperti tabungan, deposito, maupun giro, dan menyalurkan dana simpanan tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan, baik dalam bentuk kredit maupun bentuk-bentuk lainnya.

Bank sebagai perantara keuangan (financial intermediary)
Maksudnya adalah bank menjadi perantara keuangan antara pihak yang kelebihan dana (surplus unit) dengan pihak yang membutuhkan dana (defisit unit).

Bank memiliki fungsi sebagai “Agen Pembangunan” (Agent of Development)
Sebagai badan usaha, bank tidaklah semata-mata mengejar keuntungan (profit oriented), tetapi bank turut bertanggung jawab dalam pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dalam hal ini bank juga memiliki tanggung jawab sosial.


            Bank sentral di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan. Di Indonesia, fungsi Bank Sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Dan Bank Sentral bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali, dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka Bank Sentral dengan menggunakan instrumen antara lain namun tidak terbatas pada base money, suku bunga, giro wajib minimum mencoba menyesuaikan jumlah uang beredar sehingga tidak berlebihan dan cukup untuk menggerakkan roda perekonomian.
            Dengan dikeluarkannya UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tersebut, dunia perbankan Indonesia mengalami perubahan yang cukup mendasar. Sebelum dikeluarkannya UU Nomor 7 Tahun 1992 tersebut, bank-bank pemerintah seperti BNI 1946, Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Ekspor Impor, Bank Rakyat Indonesia, Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo), dan Bank Tabungan Negara, mempunyai fungsi masing-masing sebagai bank pembangunan, bank tabungan, maupun bank koperasi. Namun setelah dikeluarkan kedua undang-undang di atas, sekarang kita sulit membedakan bank-bank pemerintah berdasarkan fungsinya. Bank-bank pemerintah tersebut sekarang menjalankan fungsi sebagai bank umum.
Ada beberapa cara dalam pengklasifikasian bank-bank di Indonesia, yaitu dilihat dari segi fungsi atau status operasi; kepemilikan; dan penyediaan jasa.


Secara umum, tugas bank sentral dalam sistem perbankan antara lain :
Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan;
Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan;
Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan;
Sebagai banker’s bank atau lender of last resort;
Memelihara stabilitas moneter;
Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi;
Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.
Fungsi Bank, yaitu :
1.    Penciptaan uang
            Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
2.    Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.
Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
3.    Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.

4.    Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional

Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.

      http://massofa.wordpress.com/2008/11/03/klasifikasi-bank/

1 komentar:

  1. PEMBERITAHUAN NOTICE NOTICE.
    Saatnya kita semua mulai mencari diri sendiri, nama saya Hussein Anwar dari Surabaya, Indonesia. Namun saat ini tinggal di Kuala Lumpur Malaysia dengan dua daugthers saya.
    Saya ingin menggunakan media ini untuk memberi saran dan mendorong semua orang di sini. Mendapatkan pinjaman online tidak semudah kelihatannya, saya mendapat pinjaman online pertama saya di tahun 2011 setelah saya kehilangan istri saya untungnya bagi saya saya dapat bertemu dengan pembayaran saya dan saya melunasi pinjaman dalam waktu yang tepat. Pada bulan Oktober 2017 saya membutuhkan uang untuk membiayai kembali bisnis saya tetapi saya sudah kehilangan kontak dengan perusahaan yang memberi saya pinjaman. Saya mencoba mencari online tetapi saya akhirnya mempercayai sebuah perusahaan pinjaman tanpa iuran, saya telah kehilangan lebih dari Rp25.000.000 sebelum saya menyadari. Saya mendorong semua orang untuk berhati-hati dan pintar ketika mencari pinjaman online, tanda-tandanya jelas TIDAK, saya ulangi DO tidak mempercayai perusahaan peminjam yang menggunakan domain email gratis seperti. @ gmail.com .... @ yahoo.com ...... @ outlook.com atau ...... @ hotmail.com. mereka semua palsu. tidak ada perusahaan pinjaman nyata yang menggunakan surat semacam itu.
    Pada bulan Mei 2018, saya mendapat surat dari pos blog dan ketika saya menghubungi saya, saya mendapatkan pinjaman dalam waktu 48 jam setelah menyelesaikan proses verifikasi saya. Terima kasih FINANSIAL GLOBAL ..
    jika Anda memerlukan pinjaman bisnis mendesak atau pinjaman pribadi, Anda dapat menghubungi perwakilan pinjaman saya, seorang wanita yang baik dengan nama Sarah Harvey. Saya yakin sebagian besar dari kita mengenalnya karena dia telah membantu banyak orang dari negara kita.
    Email.- sarahharvey@myglobalfinancefund.com
    TOLONG jangan hubungi dia jika Anda tidak dapat membayar kembali pinjaman Anda atau berniat melarikan diri setelah mendapatkan pinjaman Anda ..
    silakan teman-teman, semoga Anda semua yang terbaik, Anda dapat menghubungi saya untuk info lebih lanjut dan bantuan melalui email saya. husseinanwar150@gmail.com
    Terima kasih

    BalasHapus