Minggu, 27 Februari 2011

SURAT KEPUTUSAN DIREKSI BANK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN TRANSAKSI IMPOR

No: 29/33/KEP/DIR
 SURAT KEPUTUSAN
DIREKSI BANK INDONESIA
 TENTANG
 PELAKSANAAN PEMBAYARAN TRANSAKSI IMPOR
 
 DIREKSI BANK INDONESIA
 
 Menimbang   :  a.   bahwa  kebijaksanaan kelancaran arus  barang 
                                   di  bidang  impor telah  menunjukkan  keberhasilan 
                                  dalam meningkatkan kegiatan ekonomi;
 
                              b.   bahwa  untuk lebih meningkatkan  pelaksanaan 
                                    kelancaran   arus    barang 
                                   tersebut  dipandang perlu  mengatur  kembali 
                                  pelaksanaan pembayaran transaksi impor dalam 
                                Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia;
 
Mengingat   :  1.   Undang-undang  Nomor 13 Tahun  1968  tentang 
                               Bank  Sentral  (Lembaran Negara  Tahun  1968 
                               Nomor  63,  Tambahan Lembaran  Negara  Nomor 2865);
  
                           2.   Undang-undang  Nomor  7 Tahun  1992  tentang 
                                 Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992  Nomor
                                31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472);
 
                          3.   Peraturan  Pemerintah  Nomor  1  Tahun  1982 
                                tentang  Pelaksanaan Ekspor, Impor dan  lalu 
                                Lintas  Devisa (Lembaran Negara  Tahun  1982 
                               Nomor  1,  Tambahan  Lembaran  Negara  Nomor 
                               3210) yang telah diubah dan ditambah  dengan 
                               Peraturan  Pemerintah  Nomor 24  Tahun  1985 
                               tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 
                               1  Tahun  1982 (Lembaran Negara  Tahun  1985 
                               Nomor  33,  Tambahan Lembaran  Negara  Nomor 
                               3291);
 
                       4.   Instruksi Presiden Republik Indonesia  Nomor 
                             3 Tahun 1991 tentang Kelancaran Arus  Barang 
                             untuk Menunjang Kegiatan Ekonomi;
 
                      5.   Keputusan Bersama Menteri Perindustrian  dan 
                             Perdagangan,  Menteri Keuangan dan  Gubernur 
                             Bank  Indonesia Nomor :  129/MPP/Kep/6/1996, 
                             Nomor   :  376/KMK.01/1996,  dan   Nomor   : 
                            29/5/KEP/GBI  tanggal  4 Juni  1996  tentang 
                            Pencabutan    Keputusan   Bersama    Menteri 
                            Perdagangan,  Menteri Keuangan dan  Gubernur 
                           Bank  Indonesia Nomor  656/Kpb/IV/85,  Nomor 
                           329/KMK.05/1985   dan   Nomor   18/2/KEP/GBI 
                           tentang  Penyempurnaan  Ketentuan  Umum   di 
                           Bidang  Impor sebagaimana telah  diubah  dua 
                         kali terakhir dengan Surat Keputusan Bersama 
                         Menteri  Perdagangan, Menteri Keuangan,  dan 
                        Gubernur      Bank      Indonesia      Nomor 
                       247b/Kpb/X/1990,  Nomor   1118a/KMK.00/1990, 
                       dan Nomor 23/5A/KEP/GBI;
 
                 6.   Keputusan     Menteri     Keuangan     Nomor 
                       737/KMK.00/1991 tanggal 29 Juli 1991 tentang 
                      Tata Laksana Pabean di Bidang Impor;
 
                 7.   Keputusan    Menteri    Perindustrian    dan 
                      Perdagangan    Republik   Indonesia    Nomor 
                     13/MPP/SK/I/1996  tanggal  25  Januari  1996 
                      tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor.
 
 M E M U T U S K A N
 Menetapkan  :  SURAT  KEPUTUSAN DIREKSI BANK  INDONESIA  TENTANG 
               PELAKSANAAN PEMBAYARAN TRANSAKSI IMPOR
 
                                    Pasal 1
                (1)  Pembayaran  impor dapat dilaksanakan  dengan 
                    menggunakan    Letter   of    Credit    yang 
                    selanjutnya disebut L/C atau tanpa L/C.
 
               (2)  Pembayaran    impor    tanpa    L/C    dapat 
                    dilaksanakan dengan cara:
                    a.  Pembayaran Dimuka (Advance Payment);
                    b.  Pembayaran Kemudian (Open Accoun);
                    c.  Wesel Inkaso (Collection);
                    d.  Konsinyasi (Consignment);
                    e.  Pembayaran  lainnya  yang  lazim   dalam 
                        perdagangan internasional.
 
               (3)  Bank wajib memperhatikan ketentuan-ketentuan 
                    yang    berlaku    sebelum     menyelesaikan 
                    pembayaran transaksi impor.
 
                                      Pasal 2
               (1)  Pembayaran impor dengan L/C dilakukan dengan 
                    membuka  L/C  pada  bank  umum  yang   telah 
                    diizinkan  untuk  melakukan  kegiatan  dalam 
                    valuta asing yang selanjutnya disebut dengan 
                    bank.
               (2)  Bank  dapat melakukan pembukaan  L/C  dengan 
                    syarat pembayaran berjangka dengan ketentuan 
                    jangka  waktu  penundaan  pembayaran   tidak 
                    melampaui  360 (tiga ratus enam puluh)  hari 
                    setelah tanggal pengapalan barang.
 
                                      Pasal 3
                (1)  Bank dilarang menerima permintaan  pembukaan 
                    L/C  dari  importir  dan  membuka  L/C  atau 
                    memberi jasa pelayanan transaksi impor tanpa 
                    L/C   terhadap  barang-barang   impor   yang 
                    dilarang.
 
               (2)  Bank dapat menerima permintaan pembukaan L/C 
                    dari  importir dan membuka L/C atau  memberi 
                    jasa  pelayanan  transaksi impor  tanpa  L/C 
                    terhadap  barang-barang impor  yang  diawasi 
                    atau  diatur  tata  niaga  impornya  setelah 
                    dipenuhi semua persyaratan dan prosedur yang 
                    berlaku.
 
                                      Pasal 4
 
               (1)  Bank  membuka L/C atas  permintaan  importir 
                    dengan menggunakan formulir Pembukaan L/C (P 
                    L/C) yang antara lain memuat :
 
                    a.  Jenis barang;
                    b.  Mutu/tipe barang;c. Jumlah barang;
                    d.  Harga satuan dan harga total barang;
                    e.  Klasifikasi barang;
                    f.  Biaya tambang (freight) dan asuransi;
                    g.  Tarif bea masuk dan atau bea masuk  atau 
                        bea masuk tambahan;
                    h.  Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan 
                        atau  Pajak Penghasilan (PPh) Pasal  22, 
                        dan  atau  Pajak Penjualan  atas  Barang 
                        Mewah (PPnBM).
 
               (2)  Bank   wajib   meneliti   kelengkapan    dan 
                    kebenaran data yang dicantumkan dalam P  L/C 
                    oleh  importir  serta  pemenuhan   peraturan 
                    tentang larangan atau pembatasan impor.
 
               (3)  Dalam hal importir melaksanakan impor barang 
                    yang diawasi mutu atau tata niaga  impornya, 
                    bank  wajib meneliti pencantuman  nomor  dan 
                    tanggal surat persetujuan pengimporan barang 
                    dari  instansi yang berwenang oleh  importir 
                    dalam P L/C.
 
                                    Pasal 5
  
               Bank  wajib mencantumkan dalam L/C  hal-hal  yang 
               dipersyaratkan oleh peraturan yang berlaku.
 
                                    Pasal 6
 
               Bank   menyampaikan  L/C   selambat-lambatnya   7 
               (tujuh)  hari  kerja sebelum  tanggal  pengapalan 
               barang  kecuali  untuk barang  impor  yang  harus 
               segera dilaksanakan impornya.
 
                                    Pasal 7
 
               Bank   dapat   melakukan   perubahan   L/C   atas 
               permintaan  importir dengan menggunakan  formulir 
               Permintaan Perubahan L/C (PP L/C).
 
                                    Pasal 8
 
               Impor  tanpa  L/C  dilakukan  dengan  menggunakan 
               Rencana  Impor  Barang yang  memuat  klausul  dan 
               informasi yang dipersyaratkan oleh peraturan yang 
               berlaku.
 
                                    Pasal 9
 
               (1)  Bank  dapat melakukan  hubungan  koresponden 
                    dengan bank-bank di luar negeri dengan  mem-
                    perhatikan  ketentuan-ketentuan  yang  dike-
                    luarkan Pemerintah.
 
               (2)  Bentuk   hubungan  koresponden   sebagaimana 
                    dimaksud  dalam  ayat  (1)  diserahkan  atas 
                    kesepakatan  bersama antara pihak bank  yang 
                    terkait.
 
                                    Pasal 10
 
               Hal-hal  yang bersifat teknis  pelaksanaan  Surat 
               Keputusan  Direksi ini akan diatur  lebih  lanjut 
               dengan Surat Edaran Bank Indonesia.
 
                                    Pasal 11
 
               Dengan berlakunya Surat Keputusan ini maka :
 
               a. Surat  Keputusan Direksi Bank Indonesia  Nomor 
                  10/103/KEP/DIR/ULN  tanggal 30  Desember  1977 
                  tentang  Pembukaan  L/C  Impor  Barang  Dengan 
                  Syarat Pembayaran Berjangka,
 
               b. Surat  Keputusan Direksi Bank Indonesia  Nomor 
                  18/30/KEP/DIR tanggal 17 Oktober 1985  tentang 
                  Hubungan Koresponden antara Bank Devisa dengan 
                  Bank  Republik  Rakyat Cina;  dinyatakan  tidak 
                  belaku lagi.
 
                                    Pasal 12
 
               Ketentuan-ketentuan  yang  telah  ada  di  bidang 
               impor  yang telah dikeluarkan sebelum  berlakunya 
               Surat Keputusan ini tetap berlaku sepanjang tidak 
               bertentangan dengan Surat Keputusan ini.
 
                                   Pasal 13
 
               Keputusan ini berlaku bagi impor yang :
 
               a. L/C-nya  dibuka sejak tanggal  diberlakukannya 
                  Surat Keputusan ini;
               b. Rencana  Impor  Barang  sebagaimana   dimaksud 
                  dalam   pasal   6  dilakukan   mulai   tanggal 
                  diberlakukannya Surat Keputusan ini dalam  hal 
                  tidak menggunakan L/C.
 
                                    Pasal 14
 
               Surat  Keputusan ini mulai berlaku sejak  tanggak 
               ditetapkan.
 
               Agar  setiap orang  mengetahuinya,  memerintahkan 
               pengumuman    Surat    Keputusan    ini    dengan 
               penempatannya   dalam  Berita   Negara   Republik 
               Indonesia.
 
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal : 4 Juni 1996
 
DIREKSI
BANK INDONESIA
 
                 ttd.                               ttd.
 
J. Soedradjad Djiwandono     Paul Soetopo
 
 
 
 
 
 
 
 
http://www.depdag.go.id/files/regulasi/1996/06/bi02_96.htm

KEBIJAKAN PEMERINTAH ATAU BANK INDONESIA

KEBIJAKAN PEMERINTAH ATAU BANK INDONESIA

       Tujuan akhir kebijakan moneter adalah menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang salah satunya tercermin dari tingkat inflasi yang rendah dan stabil.  Untuk mencapai tujuan itu Bank Indonesia menetapkan suku bunga kebijakan BI Rate sebagai instrumen kebijakan utama untuk mempengaruhi aktivitas kegiatan perekonomian dengan tujuan akhir pencapaian inflasi.  Namun jalur atau transmisi dari keputusan BI rate sampai dengan pencapaian sasaran inflasi tersebut sangat kompleks dan memerlukan waktu (time lag).
       Mekanisme bekerjanya perubahan BI Rate sampai mempengaruhi inflasi tersebut sering disebut sebagai mekanisme transmisi kebijakan moneter.  Mekanisme ini menggambarkan tindakan Bank Indonesia melalui perubahan-perubahan instrumen moneter dan target operasionalnya mempengaruhi berbagai variable ekonomi dan keuangan sebelum akhirnya berpengaruh ke tujuan akhir inflasi. Mekanisme tersebut terjadi melalui interaksi antara Bank Sentral, perbankan dan sektor keuangan, serta sektor riil. Perubahan BI Rate mempengaruhi inflasi melalui berbagai jalur, diantaranya jalur suku bunga, jalur kredit, jalur nilai tukar, jalur harga aset, dan jalur ekspektasi.
       Pada jalur suku bunga, perubahan BI Rate mempengaruhi suku bunga deposito dan suku bunga kredit perbankan.  Apabila perekonomian sedang mengalami kelesuan, Bank Indonesia dapat menggunakan kebijakan moneter yang ekspansif melalui penurunan suku bunga untuk mendorong aktifitas ekonomi.  Penurunan suku bunga BI Rate menurunkan suku bunga kredit sehingga permintaan akan kredit dari perusahaan dan rumah tangga akan meningkat.  Penurunan suku bunga kredit juga akan menurunkan biaya modal perusahaan untuk melakukan investasi.  Ini semua akan meningkatkan aktifitas konsumsi dan investasi sehingga aktifitas perekonomian semakin bergairah.  Sebaliknya, apabila tekanan inflasi mengalami kenaikan, Bank Indonesia merespon dengan menaikkan suku bunga BI Rate untuk mengerem aktifitas perekonomian yang terlalu cepat sehingga mengurangi tekanan inflasi.   
Perubahan suku bunga BI Rate juga dapat mempengaruhi nilai tukar.  Mekanisme ini sering disebut jalur nilai tukar.  Kenaikan BI Rate, sebagai contoh, akan mendorong kenaikan selisih antara suku bunga di Indonesia dengan suku bunga luar negeri.  Dengan melebarnya selisih suku bunga tersebut mendorong investor asing untuk menanamkan modal ke dalam instrument-instrumen keuangan di Indonesia seperti SBI karena mereka akan mendapatkan tingkat  pengembalian yang lebih tinggi.  Aliran modal masuk asing ini pada gilirannya akan mendorong apresiasi nilai tukar Rupiah. Apresiasi Rupiah mengakibatkan harga barang impor lebih murah dan barang ekspor kita di luar negeri menjadi lebih mahal atau kurang kompetitif sehingga akan mendorong impor dan mengurangi ekspor.  Turunnya net ekspor ini akan berdampak pada menurunnya pertumbuhan ekonomi dan kegiatan perekonomian.
Perubahan suku bunga BI Rate mempengaruhi perekonomian makro melalui perubahan harga aset.  Kenaikan suku bunga akan menurunkan harga aset seperti saham dan obligasi sehingga mengurangi kekayaan individu dan perusahaan yang pada gilirannya mengurangi kemampuan mereka untuk melakukan kegiatan ekonomi seperti konsumsi dan investasi. 
       Dampak perubahan suku bunga kepada kegiatan ekonomi juga mempengaruhi ekspektasi publik akan inflasi (jalur ekspektasi).  Penurunan suku bunga yang diperkirakan akan mendorong aktifitas ekonomi dan pada akhirnya inflasi mendorong pekerja untuk mengantisipasi kenaikan inflasi dengan meminta upah yang lebih tinggi.  Upah ini pada akhirnya akan dibebankan oleh produsen kepada konsumen melalui kenaikan harga.
       Mekanisme transmisi kebijakan moneter ini bekerja memerlukan waktu (time lag).  Time lag masing-masing jalur bisa berbeda dengan yang lain.  Jalur nilai tukar biasanya bekerja lebih cepat karena dampak perubahan suku bunga kepada nilai tukar bekerja sangat cepat.  Kondisi sektor keuangan dan perbankan juga sangat berpengaruh pada kecepatan tarnsmisi kebijakan moneter.   Apabila perbankan melihat risiko perekonomian cukup tinggi, respon perbankan terhadap penurunan suku bunga BI rate biasanya sangat lambat.  Juga, apabila perbankan sedang melakukan konsolidasi untuk memperbaiki permodalan, penurunan suku bunga kredit dan meningkatnya permintaan kredit belum tentu direspon dengan menaikkan penyaluran kredit. Di sisi permintaan, penurunan suku bunga kredit perbankan juga belum tentu direspon oleh meningkatnya permintaan kredit dari masyarakat apabila prospek perekonomian sedang lesu.   Kesimpulannya, kondisi sektor keuangan, perbankan, dan kondisi  sektor riil sangat berperan dalam menentukan efektif atau tidaknya proses transmisi kebijakan moneter. 

http://www.bi.go.id/web/id/Moneter/Transmisi+Kebijakan+Moneter/



FUNGSI DAN PERAN BANK INDONESIA



FUNGSI DAN PERAN BANK INDONESIA 

            Sebagai otoritas moneter, perbankan dan sistem pembayaran, tugas utama Bank Indonesia tidak saja menjaga stabilitas moneter, namun juga stabilitas sistem keuangan (perbankan dan sistem pembayaran). Keberhasilan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter tanpa diikuti oleh stabilitas sistem keuangan, tidak akan banyak artinya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Stabilitas moneter dan stabilitas keuangan ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Kebijakan moneter memiliki dampak yang signifikan terhadap stabilitas keuangan begitu pula sebaliknya, stabilitas keuangan merupakan pilar yang mendasari efektivitas kebijakan moneter. Sistem keuangan merupakan salah satu alur transmisi kebijakan moneter, sehingga bila terjadi ketidakstabilan sistem keuangan maka transmisi kebijakan moneter tidak dapat berjalan secara normal. Sebaliknya, ketidakstabilan moneter secara fundamental akan mempengaruhi stabilitas sistem keuangan akibat tidak efektifnya fungsi sistem keuangan. Inilah yang menjadi latar belakang mengapa stabilitas sistem keuangan juga masih merupakan  tugas dan tanggung jawab Bank Indonesia.
            Pertanyaannya, bagaimana peranan Bank Indonesia dalam memelihara stabilitas sistem keuangan? Sebagai bank sentral, Bank Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah:
            Pertama, Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi.  Kebijakan moneter melalui penerapan suku bunga yang terlalu ketat, akan cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi. Begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu, untuk menciptakan stabilitas moneter, Bank Indonesia telah menerapkan suatu kebijakan yang disebut inflation targeting framewok
            Kedua, Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi. Seperti halnya di negara-negara lain, sektor perbankan memiliki pangsa yang dominan dalam sistem keuangan. Oleh sebab itu, kegagalan di sektor ini dapat menimbulkan ketidakstabilan keuangan dan mengganggu perekonomian. Untuk mencegah terjadinya kegagalan tersebut, sistem pengawasan dan kebijakan perbankan yang efektif haruslah ditegakkan. Selain itu, disiplin pasar melalui kewenangan dalam pengawasan dan pembuat kebijakan serta penegakan hukum (law enforcement) harus dijalankan. Bukti yang ada menunjukkan bahwa negara-negara yang menerapkan disiplin pasar, memiliki stabilitas sistem keuangan yang kokoh. Sementara itu, upaya penegakan hukum (law enforcement) dimaksudkan untuk melindungi perbankan dan stakeholder serta sekaligus mendorong kepercayaan terhadap sistem keuangan. Untuk menciptakan stabilitas di sektor perbankan secara berkelanjutan, Bank Indonesia telah menyusun Arsitektur Perbankan Indonesia dan rencana implementasi Basel II.
            Ketiga, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran yang  bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem pembayaran. Sebagai otoritas dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki informasi dan keahlian untuk mengidentifikasi risiko potensial dalam sistem pembayaran.
            Keempat, melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan. Hasil riset dan pemantauan tersebut, selanjutnya akan menjadi rekomendasi bagi otoritas terkait dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meredam gangguan dalam sektor keuangan.
            Kelima, Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistim keuangan  melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali. Dalam menjalankan fungsinya sebagai LoLR,  Bank Indonesia harus menghindari terjadinya moral hazard. Oleh karena itu, pertimbangan risiko sistemik dan persyaratan yang ketat harus diterapkan dalam penyediaan likuiditas tersebut.

http://www.bi.go.id/web/id/Perbankan/Stabilitas+Sistem+Keuangan/Peran+Bank+Indonesia/Peran+BI/

KLASIFIKASI BANK,TUGAS DAN FUNGSI


KLASIFIKASI BANK,TUGAS DAN FUNGSI


Klasifikasi  Bank Sentral
            Pada Pasal 1 (butir 2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, dikatakan bahwa “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari definisi di atas dapat ditarik beberapa kesimpulan, yaitu:
Usaha pokok bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, seperti tabungan, deposito, maupun giro, dan menyalurkan dana simpanan tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan, baik dalam bentuk kredit maupun bentuk-bentuk lainnya.

Bank sebagai perantara keuangan (financial intermediary)
Maksudnya adalah bank menjadi perantara keuangan antara pihak yang kelebihan dana (surplus unit) dengan pihak yang membutuhkan dana (defisit unit).

Bank memiliki fungsi sebagai “Agen Pembangunan” (Agent of Development)
Sebagai badan usaha, bank tidaklah semata-mata mengejar keuntungan (profit oriented), tetapi bank turut bertanggung jawab dalam pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dalam hal ini bank juga memiliki tanggung jawab sosial.


            Bank sentral di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan. Di Indonesia, fungsi Bank Sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Dan Bank Sentral bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali, dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka Bank Sentral dengan menggunakan instrumen antara lain namun tidak terbatas pada base money, suku bunga, giro wajib minimum mencoba menyesuaikan jumlah uang beredar sehingga tidak berlebihan dan cukup untuk menggerakkan roda perekonomian.
            Dengan dikeluarkannya UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tersebut, dunia perbankan Indonesia mengalami perubahan yang cukup mendasar. Sebelum dikeluarkannya UU Nomor 7 Tahun 1992 tersebut, bank-bank pemerintah seperti BNI 1946, Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Ekspor Impor, Bank Rakyat Indonesia, Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo), dan Bank Tabungan Negara, mempunyai fungsi masing-masing sebagai bank pembangunan, bank tabungan, maupun bank koperasi. Namun setelah dikeluarkan kedua undang-undang di atas, sekarang kita sulit membedakan bank-bank pemerintah berdasarkan fungsinya. Bank-bank pemerintah tersebut sekarang menjalankan fungsi sebagai bank umum.
Ada beberapa cara dalam pengklasifikasian bank-bank di Indonesia, yaitu dilihat dari segi fungsi atau status operasi; kepemilikan; dan penyediaan jasa.


Secara umum, tugas bank sentral dalam sistem perbankan antara lain :
Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan;
Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan;
Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan;
Sebagai banker’s bank atau lender of last resort;
Memelihara stabilitas moneter;
Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi;
Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.
Fungsi Bank, yaitu :
1.    Penciptaan uang
            Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
2.    Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.
Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
3.    Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.

4.    Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional

Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.

      http://massofa.wordpress.com/2008/11/03/klasifikasi-bank/